Baca Juga: Pengusaha Logistik Siapkan Strategi Hadapi Wabah Covid-19
MAKASSAR–Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) beberapa waktu lalu mengeluarkan surat edaran pembatasan dan larangan pembelian BBM solar bersubsidi. Pembatasan diterapkan untuk kategori truk angkutan barang Roda 6 ke bawah. Sementara pelarangan diterapkan untuk angkutan barang truk lebih dari 6 roda khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor.
Namun belakangan BPH Migas mencabut surat edaran tersebut dengan berbagai pertimbangan/salah satunya untuk menjaga stabilitas di masyarakat. Pencabutan surat edaran tersebut sejalan dengan tuntutan para pengusaha logistik.
CEO Multi Logistik Padaruddin mengakui pembatasan solar subsidi sempat mengganggu operasional bisnisnya. Utamanya kepastian lama waktu distribusi barang yang selama ini telah ditetapkan. Hal itu dikarenakan pihaknya harus mengantri lama untuk mendapatkan solar subsidi. Padahal menurutnya, pengusaha akan memilih membeli bbm dengan harga tinggi tetapi tidak dibatasi dibanding bbm subsidi namun kuota terbatas.
“Buat kami, membatasi kuota bbm subsidi itu sangat merugikan karena menimbulkan ketidakpastian Kita ini pengusaha sebenarnya lebih bagus mahal ada (solar) ketimbang murah tapi tidak ada,”ujar Padaruddin.
Padaruddin mengatakan, meski surat edaran telah dicabut, pihaknya hingga kini masih kesulitan untuk mendapatkan solar. Hal itu pun berdampak pada operasional pengiriman barang. Ia menyebut, normalnya pengiriman barang di Multi Logistik hanya membutuhkan waktu dua hari. Tetapi akibat kelangkaan solar subsidi, pengiriman barang bisa sampai satu minggu. Tak hanya itu, lanjutnya, biaya yang harus dikeluarkan lebih besar.
“Pasti terganggu, bbm subsidi kan harus antri. Kemudian dari sisi cost juga bertambah karena di Multi Logistik kami memberikan tunjanganharian kepada para supir kami. Walaupun mereka tidak jalan, tunjangan harian tetap kami berikan,”tuturnya.
Dalam kondisi tersebut, pihaknya mau tak mau harus membeli solar non subsidi agar tidak menimbulkan keresehan pelanggan terkait pelayanannya. Bagi Padaruddin, kepercayaan pelanggan dan pelayanan prima menjadi kekuatan bisnisnya.
Di lain pihak, Kepala BPH Migas Fansurullah Asa menjelaskan pencabutan surat edaran mempertimbangkan eskalasi dinamika politik yang membutuhkan suasana yang kondusif. Fansurullah juga mengatakan mengatakan PT Pertamina tidak sanggup menyediakan solar non subsidi untuk mengakomodasi kebutuhan konsumen. Terpisah, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjamin penjualan solar bersubsidi di SPBU kembali normal pasca pencabutan tersebut.
Related posts:
Comments are closed.